Selama ini marak terjadi pemblokiran terhadap situs – situs yang dilakukan oleh pemerintah melalui Kominfo. Dasar dari pelaksanaan pemblokiran tersebut adalah Undang-Undang Telekomunikasi Umum, UU Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Undang-Undang Pemberantasan Pornografi. Dalam UU tersebut penyelenggara telekomunikasi tidak boleh melanggar susila, kepentingan umum, dan keamanan, termasuk ada larangan mendistribusikan konten pornografi. Selain itu, pemerintah wajib mencegah masyarakat dari dampak bahaya pornografi. Jadi, pemerintah boleh membatasi atau memblokir pornografi.
Lanjut Ke TKP .....

Tetapi ada sedikit cara yang bisa dilakukan untuk membuka situs yang di blokir oleh pemerintah, seperti menggunakan anonymous proxy. Tetapi disini aku mau menjelaskan cara membuka situs yang diblokir dengan menggunakan Public DNS. Dan untuk itu kita menggunakan Public DNS milik Google.
Penasaran? iya ajalah :p Berikut langkah – langkah nya.. Cekimprot prot
1. Buka Control Panel di komputer/laptop kamu, lalu klik di Network and Sharing Center
2. klik kanan Seperti gambar di bawah ini :
3. Klik 2 kali / ceklis Pada INTERNET PROTOCOL (TCP/IP) lalu klik Properties lihat tampilan gambar di bawah ini:
4. Conteng pada option Use the following DNS Addresses dan masukkan DNS Google yaitu 8.8.8.8 dan 8.8.4.4 lalu klik OK
Buka browser kamu dan lakukan tes koneksi DISINI jika berhasil maka situs – situs yang tadinya di blokir dapat dengan mudah diakses. Jika cara ini masih tidak berhasil maka sebaiknya cek lagi pengaturannya.
NB: Penulis tidak bertanggung jawab atas segala kejadian akibat penggunaan metode ini. Penulis hanya ingin menyampaikan bahwa situs – situs yang diblokir pemerintah, terutama situs porno masih bisa diakses dengan mudah.